AMBARAWA - Lapas Ambarawa mengikuti kegiatan Arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Tengah secara Virtual di Aula luar Lapas Ambarawa, Rabu (07/12/2022).
Kalapas Ambarawa Agus Heryanto menyampaikan arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Tengah dalam rangka menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru untuk meningkatkan keamanan di dalam Lapas/Rutan.
"Untuk menangguhkan cuti H-7 dari tanggal 25 Desember 2022 dan H+7 dari tanggal 01 Januari 2023, lakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru, " jelasnya.
Adapun Kadivpas menyampaikan untuk terus melakukan kontrol keliling, deteksi dini dan mitigasi resiko terhadap di lingkungan Lapas/Rutan, untuk merubah jadwal piket regu pengamanan yang tidak sesuai dengan SOP dan Peraturan, Lapas/Rutan harus bersih atau Zero Handphone, Narkoba dan pungutan liar.
"Yang paling utama jangan pernah ada Handphone di dalam Lapas/Rutan, " ungkapnya.
Lebih lanjut, Kadivpas mengingatkan untuk ibadah perayaan Natal dari tanggal 22 sampai 25 Desember, penyerahan SK Remisi Natal tanggal 25 Desember dan untuk kunjungan hari Natal dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 26 dan 27 Desember.
Kegiatan arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Tengah diikuti oleh Kalapas dan seluruh pejabat struktural.
(LASAMBAWA).